Kolaborasi Lawan Korupsi, Masyarakat Desa Mertasari Ikut Uji Faktual
Banjarnegara — Komitmen Pemerintah Desa Mertasari, Kecamatan Purwanegara, dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi diwujudkan melalui pelaksanaan Uji Faktual Program Desa Antikorupsi pada Kamis, 31 Juli 2025. Kegiatan berlangsung di Balai Desa Mertasari dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan desa.
Kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan integritas di tingkat desa yang dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga desa, serta masyarakat. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Camat Purwanegara, Kepala Desa Mertasari, perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, pendamping desa, serta Tim Inspektorat Kabupaten Banjarnegara sebagai pelaksana uji faktual.
Acara dibuka dengan sambutan Camat Purwanegara yang mengapresiasi langkah progresif Pemerintah Desa Mertasari dalam mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi. Ia juga menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif sebagai fondasi utama pembangunan desa.
Selanjutnya, Kepala Desa Mertasari memaparkan berbagai langkah konkret yang telah dilakukan dalam mendukung program Desa Antikorupsi. Pemaparan tersebut mencakup pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan, keterbukaan informasi publik, pengawasan pengelolaan keuangan desa, serta upaya pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
Kegiatan inti berupa sesi tanya jawab dan verifikasi pada masyarakat dipimpin langsung oleh Tim Inspektorat Kabupaten Banjarnegara. Dalam sesi ini, Tim melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap berbagai aspek implementasi program kepada perangkat desa, anggota BPD, lembaga desa, serta elemen masyarakat.
Melalui uji faktual ini, Inspektorat menilai sejauh mana program Desa Antikorupsi telah diimplementasikan secara nyata dan konsisten. Diharapkan, kegiatan ini mampu memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.