Desa Gelang Jalani Quality Assurance Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025
Desa Gelang, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara melaksanakan kegiatan Quality Assurance (QA) Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.
Quality assurance bertujuan untuk menilai kesiapan serta memastikan keberlanjutan implementasi nilai-nilai antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya pada aspek perencanaan, pengelolaan keuangan desa, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan QA tersebut dihadiri oleh Plt. Camat Rakit, Inspektorat Daerah Kabupaten Banjarnegara, Kepala Desa Gelang beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat Desa Gelang. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung terwujudnya Desa Antikorupsi.
Dalam pelaksanaannya, tim dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah melakukan penelaahan terhadap dokumen pendukung serta memberikan penguatan dan masukan terkait penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan desa.
Melalui kegiatan quality assurance ini, diharapkan Desa Gelang dapat memenuhi indikator perluasan percontohan Desa Antikorupsi serta menjadi contoh bagi desa lain dalam membangun pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.