Inspektorat Daerah Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Desa Antikorupsi di Desa Sijenggung
Pada hari Kamis, 5 Februari 2026, Inspektorat Daerah melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Desa Antikorupsi di Desa Sijenggung, Kecamatan Banjarmangu. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan guna memastikan penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk menilai pelaksanaan program Desa Antikorupsi, meliputi aspek perencanaan, pengelolaan keuangan desa, pelaksanaan kegiatan, pelayanan publik, serta keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan. Tim Inspektorat Daerah melakukan penelaahan terhadap kelengkapan administrasi, evaluasi dokumen pendukung, serta diskusi langsung dengan pemerintah desa.

Selain melakukan penilaian, tim juga memberikan arahan dan rekomendasi perbaikan sebagai langkah penguatan sistem pencegahan korupsi di tingkat desa. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan tindak lanjut bagi Pemerintah Desa Sijenggung dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Desa Sijenggung menyambut baik pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi ini sebagai bentuk pendampingan serta komitmen bersama dalam mewujudkan desa yang berintegritas. Melalui program Desa Antikorupsi, diharapkan tercipta budaya kerja yang jujur, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kegiatan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang profesional dan bebas dari praktik korupsi.