Pemkab Banjarnegara Perkuat Tata Kelola Desa melalui Perluasan Desa Antikorupsi di Gripit
Pada Selasa, 3 Februari 2026, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melaksanakan kegiatan pembinaan dan penguatan implementasi Tata Kelola Pemerintahan Desa melalui Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi yang bertempat di Desa Gripit, Kecamatan Banjarmangu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui program perluasan Desa Antikorupsi, desa-desa diharapkan mampu memperkuat sistem tata kelola serta menanamkan nilai-nilai integritas dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pembinaan tersebut dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Banjarnegara, serta Kepala Desa Gripit bersama perangkat desa. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis dalam penguatan tata kelola pemerintahan desa.

Dalam kegiatan ini disampaikan penguatan terkait prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, pencegahan praktik korupsi di tingkat desa, serta pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa dan unsur masyarakat. Peserta juga didorong untuk meningkatkan pemahaman terhadap pengelolaan keuangan desa yang transparan dan bertanggung jawab.
Melalui pembinaan ini, Desa Gripit diharapkan dapat menjadi bagian dari desa percontohan yang mampu menerapkan tata kelola pemerintahan desa berintegritas secara berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Banjarnegara berharap, nilai-nilai antikorupsi dapat terus tumbuh dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.