Perkuat Tata Kelola, Desa Sampang Jalani Uji Faktual Program Antikorupsi
Banjarnegara — Inspektorat Kabupaten Banjarnegara kembali melaksanakan uji faktual terhadap implementasi Program Desa Antikorupsi, kali ini di Desa Sampang, Kecamatan Karangkobar, pada Rabu, 30 Juli 2025. Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Sampang ini menjadi bagian dari rangkaian penguatan pengawasan dan pendampingan terhadap tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Uji faktual ini dihadiri oleh Camat Karangkobar, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kasi PMD), Kepala Desa Sampang, Sekretaris Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus BUMDes, penyedia, serta perwakilan masyarakat. Kehadiran berbagai elemen desa menunjukkan adanya komitmen bersama dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan diawali dengan sambutan Camat Karangkobar yang menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan program Desa Antikorupsi dan mendorong optimalisasi penerapannya sebagai bagian dari reformasi birokrasi di tingkat desa. Kepala Desa Sampang kemudian memaparkan berbagai capaian dan inovasi lokal yang telah dilaksanakan, sekaligus menguraikan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi terbuka antara Tim Inspektorat dan peserta kegiatan. Diskusi tersebut menggali lebih dalam terkait kesesuaian implementasi program dengan indikator-indikator yang telah ditetapkan, serta memberikan ruang untuk menyampaikan pandangan penguasaan indikator Desa Antikorupsi dari masing-masing unsur desa.
Melalui kegiatan ini, Inspektorat Banjarnegara berharap dapat mengukur sejauh mana efektivitas Program Desa Antikorupsi dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menumbuhkan budaya antikorupsi secara berkelanjutan, guna memperkuat pelayanan publik dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
