Inspektorat Banjarnegara Fasilitasi Pemahaman Gratifikasi bagi Guru SD Negeri 1 Krandegan
Banjarnegara – Setelah sebelumnya dilaksanakan di SMP Negeri 1 Mandiraja, pada Kamis, 23 Oktober 2025, Inspektorat Kabupaten Banjarnegara kembali melanjutkan kegiatan fasilitasi pemahaman gratifikasi, kali ini menyasar para guru di SD Negeri 1 Krandegan, Banjarnegara.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan tata kelola sekolah yang berintegritas di lingkungan pendidikan dasar. Melalui kegiatan tersebut, para dewan guru mendapatkan pendampingan langsung untuk memahami dan mengakses pembelajaran mengenai gratifikasi secara daring melalui platform e-learning di laman newlearning.kpk.go.id yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Inspektorat Kabupaten Banjarnegara mendorong agar seluruh tenaga pendidik tidak hanya memahami konsep gratifikasi, tetapi juga mampu menerapkannya dalam budaya kerja sehari-hari di sekolah. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas, serta mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.