Inspektorat Banjarnegara Meninjau Evaluasi Kinerja Perangkat Desa Gelang Kecamatan Rakit
Tim Desa Antikorupsi Inspektorat Kabupaten Banjarnegara melaksanakan tindak lanjut uji faktual percontohan Desa Antikorupsi tahun 2025 di Desa Gelang, Kecamatan Rakit. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 14 Oktober 2025, di Pendopo Desa Gelang Kecamatan Rakit.

Dalam pelaksanaan tersebut, tim melakukan pendampingan terhadap evaluasi kinerja perangkat desa. Setiap perangkat desa turut menyampaikan laporan atas kinerja yang telah dilaksanakan, sebagai bagian dari upaya penguatan akuntabilitas dan transparansi pemerintahan desa.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendukung Desa Gelang sebagai percontohan desa antikorupsi di Kabupaten Banjarnegara. Sehingga diperoleh pemahaman mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing perangkat desa serta mendorong peningkatan kemampuan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas.
Pada kegiatan ini, hadir perwakilan anggota BPD yang diharapkan dapat ikut mencermati hasil pelaksanaan tugas perangkat desa yang pada akhirnya merupakan ringkasan terhadap capaian kinerja Kepala Desa. Dengan demikian, peran BPD dalam melaksanakan tugas evaluasi kinerja Kepala Desa didasarkan pada kesamaan alur dan dapat diperoleh bukti sesuai dengan dokumen pendukung yang dihasilkan dari tugas dan fungsi dari masing-masing perangkat desa.