Desa Sijenggung Jalani Evaluasi Sebagai Desa Percontohan Antikorupsi
Banjarnegara — Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melalui Inspektorat Daerah melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pelaksanaan Program Desa Percontohan Antikorupsi di Desa Sijenggung, Kecamatan Banjarmangu, pada Selasa, 22 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa nilai-nilai antikorupsi benar-benar terimplementasi dalam tata kelola pemerintahan desa.
Monitoring dan evaluasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas penetapan Desa Sijenggung sebagai salah satu desa percontohan dalam program nasional Desa Antikorupsi yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam kegiatan ini, hadir Tim Inspektorat Kabupaten Banjarnegara, Kepala Desa Sijenggung beserta seluruh perangkat desa. Kehadiran seluruh perangkat desa ini menunjukkan adanya sinergi kuat dalam menjaga tata kelola desa yang bersih, transparan, dan partisipatif.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan sambutan dari kepala desa. Selanjutnya, tim melakukan evaluasi terhadap seluruh perangkat desa dalam penguasaan dan pengaplikasian nilai-nilai antikorupsi dalam menjalankan kinerja sehari-hari.
Tim juga memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi perbaikan guna memperkuat konsistensi implementasi program, termasuk pentingnya pelibatan masyarakat dalam pengawasan serta penguatan kapasitas perangkat desa dalam tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Desa Sijenggung dapat terus mempertahankan status sebagai desa percontohan antikorupsi dan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Banjarnegara maupun di tingkat nasional.

